Berita

Prabowo Subianto Puji MUI sebagai Pilar Stabilitas dan Toleransi Antarumat Beragama

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pilar pemersatu dan penjaga stabilitas kehidupan beragama di Indonesia. Menurutnya, MUI senantiasa hadir dan mengambil peran penting dalam dinamika kebangsaan.

MUI sebagai Pilar Kesejukan dan Toleransi

“Selama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selalu mengambil peran besar dan menentukan dalam kehidupan bangsa Indonesia. MUI selalu menjadi pilar stabilitas, pilar ketenangan, pilar kesejukan, pilar toleransi antar seluruh umat beragama,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan pengurus MUI periode 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Peran MUI di Masa Sulit

Prabowo juga menyoroti kiprah MUI yang tidak pernah absen ketika bangsa menghadapi masa-masa sulit. Ia memberikan contoh keterlibatan MUI dalam penanganan bencana alam di Sumatra beberapa waktu lalu.

“MUI tidak pernah tidak hadir setiap bangsa mengalami kesulitan. Baru-baru ini MUI tampil sejak hari pertama bencana di beberapa daerah di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan provinsi lain. MUI tidak pernah absen saat negara dalam kondisi sulit,” tegasnya.

Pengukuhan Pengurus MUI Periode 2025-2030

Sebelumnya, dalam acara tersebut, telah ditetapkan susunan dan personalia pengurus MUI untuk periode 2025-2030. Anwar Iskandar resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI periode tersebut.

Advertisement

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Pimpinan MUI yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan. Ia menjelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab dewan pimpinan dan dewan pertimbangan.

“Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia, peraturan organisasi, serta keputusan-keputusan organisasi lainnya,” kata Amirsyah Tambunan.

Ia menambahkan, “Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia serta peraturan organisasi dan keputusan organisasi lainnya.”

Advertisement