— Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Penandatanganan Keppres tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilaian Akhir,” ujar Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/7/2026).

Sebelumnya, Prasetyo Hadi telah mengindikasikan bahwa Keppres mengenai penggantian Jampidsus akan segera ditandatangani. “Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7) kemarin.

Prasetyo Hadi menambahkan, “Dan Insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru.”

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan surat kepada Istana sejak pekan lalu untuk mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.

Kuntadi sendiri merupakan seorang jaksa senior di Korps Adhyaksa. Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970, ia telah memulai kariernya di Kejaksaan Agung sejak tahun 1996. Perjalanan kariernya dimulai dari posisi staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.