Berita

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan Pascabencana

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan oleh Istana Kepresidenan pada Selasa (20/1/2026).

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prasetyo menjelaskan bahwa 28 perusahaan tersebut terbagi dalam dua kategori utama. Sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik untuk Hutan Alam maupun Hutan Tanaman, dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Advertisement

Daftar Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya

Berikut adalah daftar 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut:

  • Aceh (3 Unit):
    • PT. Aceh Nusa Indrapuri
    • PT. Rimba Timur Sentosa
    • PT. Rimba Wawasan Permai
  • Sumatra Barat (6 Unit):
    • PT. Minas Pagai Lumber
    • PT. Biomass Andalan Energi
    • PT. Bukit Raya Mudisa
    • PT. Dhara Silva Lestari
    • PT. Sukses Jaya Wood
    • PT. Salaki Summa Sejahtera
  • Sumatra Utara (13 Unit):
    • PT. Anugerah Rimba Makmur
    • PT. Barumun Raya Padang Langkat
    • PT. Gunung Raya Utama Timber
    • PT. Hutan Barumun Perkasa
    • PT. Multi Sibolga Timber
    • PT. Panei Lika Sejahtera
    • PT. Putra Lika Perkasa
    • PT. Sinar Belantara Indah
    • PT. Sumatera Riang Lestari
    • PT. Sumatera Sylva Lestari
    • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
    • PT. Teluk Nauli
    • PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya

Selain itu, 6 badan usaha non-kehutanan juga dicabut izinnya:

  • Aceh (2 Unit):
    • PT. Ika Bina Agro Wisesa
    • CV. Rimba Jaya
  • Sumatera Utara (2 Unit):
    • PT. Agincourt Resources
    • PT. North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatera Barat (2 Unit):
    • PT. Perkebunan Pelalu Raya
    • PT. Inang Sari
Advertisement