Berita

PPATK: Suap Emas Bisa Dilacak, ‘Follow the Money’ Jadi Kunci Pemberantasan Korupsi

Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa modus suap menggunakan emas tidak akan membuat pelaku lolos dari jeratan hukum. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tren peningkatan praktik suap dengan aset bernilai tinggi seperti emas.

Pelacakan Aliran Dana Tetap Efektif

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa meskipun kejahatan dapat disamarkan, aliran dana di baliknya sulit untuk disembunyikan. “Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit untuk disembunyikan. Di situlah PPATK bekerja,” ujar Natsir pada Sabtu (7/2/2026).

Ia menambahkan bahwa pada akhirnya, emas yang digunakan sebagai suap akan dicairkan menjadi uang. “Suatu saat (emas) kan dicairkan,” katanya. Oleh karena itu, Natsir mengingatkan agar tidak ada anggapan bahwa suap dengan emas dapat menghindari pemeriksaan PPATK. “Benar, jangan anggap suap emas bisa lolos dari PPATK. Prinsipnya, kita mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money,” tegasnya.

KPK Catat Peningkatan Suap Aset Bernilai Tinggi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi adanya peningkatan praktik suap yang menggunakan barang kecil namun bernilai tinggi, termasuk emas. “Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya, menanjak gitu ya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

Advertisement

Asep menjelaskan bahwa harga emas sempat menyentuh angka lebih dari Rp3 juta per gram. Ia menyoroti sifat emas yang ringkas namun memiliki nilai besar, menjadikannya barang yang mudah dibawa dan diberikan. “Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi bernilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” ujarnya.

Selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan dalam praktik suap karena kemudahannya dalam mobilitas. KPK sendiri telah beberapa kali menemukan barang bukti berupa emas saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” sebut Asep.

Praktik suap dengan aset bernilai tinggi ini menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Advertisement