— Polsek Cengkareng menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AD di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 9,65 gram.

Penangkapan dilatarbelakangi informasi masyarakat yang mengeluhkan bahwa Jalan Alfalah I, Kapuk, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD,” ujar Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja. Penggeledahan lebih mendalam di rumah tersangka kemudian menemukan sabu seberat 9,65 gram.

“Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan,” ungkapnya.

AKP Rahis menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Cengkareng untuk mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.