— Polsek Cengkareng menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang mencuri sebuah Suzuki Spin di parkiran sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial DDS ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan menelaah rekaman CCTV.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Minggu (5/7) pukul 14.30 WIB. Penangkapan DDS diumumkan oleh Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah dalam keterangan resmi pada Selasa (14/7/2026).

Modus dan Penangkapan

AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan pelaku DDS melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci motornya. Pencurian motor ini dilaporkan terjadi pada Minggu (5/7) pukul 14.30 WIB.

“Satu orang pelaku berinisial DSS diamankan dan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Spin warna hitam putih yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata AKP Rahis dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

“Modus operandi pelaku adalah berkeliling di area parkir Apartemen City Park sambil memantau sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Pelaku melihat ada sepeda motor Suzuki Spin yang kuncinya masih menggantung,” tambahnya.

Melihat kesempatan itu, pelaku DDS kemudian menggasak motor korban. Setelah motornya hilang, korban melapor ke Polsek Cengkareng dan polisi bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan kamera CCTV, pelaku pun teridentifikasi.

“Berbekal identitas tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa pencurian terjadi,” ucapnya.

Polsek Cengkareng mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Foto: Dok. Istimewa

Proses Hukum dan Imbauan

AKP Rahis menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Cengkareng dalam merespons maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

“Langkah cepat tersebut juga menjadi atensi Kapolres Metro Jakarta Barat agar setiap laporan curanmor segera ditindaklanjuti secara maksimal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraannya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir, selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Kewaspadaan masyarakat dan respon cepat kepolisian merupakan kunci untuk mencegah serta mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.