JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing melaporkan bahwa sebanyak 320 dari 348 perkara berhasil diselesaikan, mencapai tingkat penyelesaian 92 persen. Selain itu, operasi pemberantasan narkotika berhasil menyita barang bukti senilai Rp 199 miliar.
Rilis Akhir Tahun 2025
Pencapaian ini disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (31/12/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Martuasah H Tobing dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres.
Dalam konferensi pers tersebut, Martuasah memaparkan berbagai aspek kinerja, mulai dari penegakan hukum, pemberantasan narkotika, hingga kegiatan pembinaan dan preventif yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.
Rincian Penanganan Perkara
Sepanjang tahun 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani total 348 perkara. Rinciannya terdiri dari 252 perkara tindak pidana kriminal umum dan 96 perkara tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 320 perkara berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 92 persen.
Total tersangka yang diamankan berjumlah 366 orang. Rinciannya, 239 tersangka merupakan kasus kriminal umum dan 127 tersangka kasus narkotika.
Pengungkapan Kasus Menonjol
Martuasah juga menyoroti sejumlah pengungkapan kasus yang dianggap menonjol. Salah satunya adalah kasus pembunuhan di Jalan Pendaratan Udang, Muara Angke, yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasus lain yang berhasil diungkap cepat adalah pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing asal Perancis di Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Delapan tersangka dalam kasus ini juga berhasil diamankan kurang dari 24 jam.
Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 22 perkara terkait pencurian (Curat, Curas, Curanmor) dengan 24 tersangka. Terdapat pula empat perkara penganiayaan, 21 perkara pemalsuan dokumen, 12 perkara penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi, serta 13 perkara perjudian togel di wilayah Jakarta Utara.
Pemberantasan Narkotika
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan kinerja gemilang dalam pemberantasan narkotika. Beberapa kasus besar berhasil diungkap, termasuk pengungkapan sabu seberat 10.344 gram bruto di Terminal Penumpang PELNI Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengembangan jaringan narkotika juga dilakukan, menghasilkan barang bukti sabu seberat 896,76 gram bruto yang disita di Bandara Soekarno-Hatta. Total nilai ekonomis barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 199.028.475.000. Narkotika sitaan ini diperkirakan telah menyelamatkan 94.217 jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
Pembinaan dan Pencegahan
Dalam upaya pembinaan dan pencegahan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok aktif melaksanakan berbagai kegiatan. Di antaranya adalah sambang warga, Jumat Curhat, Jumat Berkah, forum diskusi kelompok (FGD), bantuan sosial, serta penyaluran beras SPHP.
Satuan Samapta secara rutin melaksanakan patroli dialogis dan pengamanan objek vital. Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) fokus pada kegiatan edukasi, pengaturan lalu lintas, serta penegakan hukum melalui Operasi Keselamatan, Operasi Patuh, dan Operasi Zebra yang dilaksanakan secara humanis dan profesional.
Peningkatan Fasilitas Personel
Sebagai bentuk dukungan operasional dan peningkatan kesejahteraan personel, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membangun fasilitas hunian baru. Asrama Tunggal Panaluan dibangun untuk anggota yang telah berkeluarga, sementara Mess Tathya Daraka diperuntukkan bagi anggota yang belum berkeluarga.






