TANGERANG KOTA – Polres Metro Tangerang Kota mengambil langkah antisipasi dengan mendirikan 10 posko pengamanan di sejumlah titik rawan perlintasan dump truck pengangkut hasil tambang. Pengawasan ini dilakukan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Langkah ini mengacu pada keputusan bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 mengenai penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Nataru.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan, pendirian posko ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru. “Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Adapun titik-titik posko pengamanan tersebut tersebar di beberapa wilayah:
- Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas
- Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat
- Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis
- Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma
- Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi
- Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa
- Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu, khususnya dump truck pengangkut hasil tambang. Polres Metro Tangerang Kota berharap perusahaan penyedia angkutan tambang dapat bersikap kooperatif.
Meskipun demikian, beberapa jenis angkutan barang masih diizinkan beroperasi. Ini termasuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan-kendaraan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah.
Jauhari menambahkan imbauan kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck. “Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.






