Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga atau tronton yang nekat melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tindakan tegas berupa pengalihan keluar dari jalan tol diterapkan kepada para pelanggar.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (27/12/2025) pukul 15.10 WIB di kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan petugas Korlantas menghentikan truk sumbu tiga yang datang dari arah Pelabuhan Tanjung Priok menuju Cikampek. Petugas melakukan pemeriksaan muatan sebelum mengarahkan truk tersebut keluar tol menuju arah Pondok Indah atau Jatiasih.
Sebuah jalur disekat oleh petugas untuk mempermudah seleksi kendaraan yang menuju Cikampek. Langkah ini juga efektif untuk mengalihkan truk-truk besar keluar dari jalan tol.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan melintas di jalan tol saat libur Nataru. Kendaraan yang tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) akan dikenakan sanksi tilang.
“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).
Irjen Agus menambahkan, selain sanksi tilang, truk sumbu tiga yang melanggar aturan juga akan langsung dikeluarkan dari jalan tol. Ia menjelaskan bahwa truk-truk tersebut sebenarnya telah diberi kelonggaran untuk beroperasi di jalan arteri.
“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelasnya.






