— Lombok Tengah — Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Keduanya adalah pimpinan pondok, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), dan MR (15), rekan korban yang juga santri. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Tenggat Waktu Laporan dan Awal Penyelidikan

Peristiwa dugaan pembakaran itu dilaporkan terjadi pada 13 Desember 2025. Namun penyelidikan resmi baru dimulai oleh Polresta Lombok Tengah pada awal Juni 2026 setelah adanya informasi karena peristiwa tidak segera dilaporkan.

Korban dan Saksi

Dua santri korban yang mengalami luka bakar yakni Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14). Satu santri lain berinisial SS (14) meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Dalam penyelidikan, penyidik memeriksa 20 saksi termasuk ahli pidana dan kedokteran, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa hasil visum dan rekam medis korban sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menyatakan setelah gelar perkara ditemukan cukup bukti sehingga kedua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka serius.

Status Penahanan dan Pemeriksaan

Kedua tersangka hingga kini belum ditahan. Menurut penyidik, MR yang masih anak-anak bersikap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Untuk AMR, penyidik semula memanggilnya sebagai saksi, namun pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi tidak sehat. Penyidik menunggu pendampingan kuasa hukum dan rekomendasi kesehatan untuk melanjutkan pemeriksaan.