Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Seorang penjual berinisial LS diamankan petugas pada Senin (2/2/2026) dini hari di Kampung Kalisuren, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Polsek Tajurhalang saat melaksanakan kegiatan observasi kewilayahan. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di area pemotongan ayam Kalisuren.
“Tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas mengamati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang memperjualbelikan obat keras.
“Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal. Pelaku mengaku bernama LS,” ucap AKP Made Budi.
Barang Bukti yang Disita
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa oleh LS. Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 53 butir tramadol, 53 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp 169.000.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin,” tuturnya.
Proses Hukum dan Imbauan
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Tajurhalang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.






