Berita

Polemik Alumni LPDP: Tak Merasa Berutang, Pilih Tinggal di Luar Negeri

Advertisement

JAKARTA – Polemik unggahan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang menyatakan ‘Cukup saya WNI, anak jangan’ terus bergulir. Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menilai fenomena ini terjadi karena banyak penerima beasiswa LPDP tidak merasa memiliki utang budi kepada negara.

Beasiswa Terkesan Dibagi-bagikan

Indra berpendapat bahwa beasiswa LPDP saat ini terkesan hanya dibagi-bagikan tanpa ada ikatan yang jelas. Hal ini yang kemudian memunculkan kasus seperti DS, yang dinilai tidak memiliki tanggung jawab kepada negara.

“Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara,” ujar Indra, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan bahwa proses seleksi penerima beasiswa juga dinilai kurang ketat. Seharusnya, penerima dipilih berdasarkan keinginan kuat untuk membangun dan berjuang untuk Indonesia.

“Proses seleksi juga kurang ketat. Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia,” ucapnya.

Fenomena Lama, Pekerjaan Jadi Alasan

Menurut Indra, fenomena penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia sudah terjadi sejak lama. Ia menyebutkan bahwa banyak penerima beasiswa memilih bekerja di luar negeri karena ketiadaan pekerjaan yang sesuai di Tanah Air.

“Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi. Sejak 30 tahun lalu, sejak saya kuliah (di Amerika Serikat), sudah banyak anak Indonesia yang mendapat beasiswa dari negara, tetapi memilih tidak kembali. Bahkan di tempat saya dulu ada yang berjualan gado-gado di Amerika. Karena di sana sebulan bisa mendapat USD 5.000-6.000,” ungkap Indra.

Perbaikan Sistem Beasiswa

Untuk mengatasi masalah ini, Indra menyarankan agar pemerintah memperketat sistem beasiswa. Penerima beasiswa harus diikat dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalankan sepulang dari studi.

Advertisement

“Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan. Kalau sekarang misalnya saya diberi LPDP untuk mengambil jurusan bisnis, meski sudah tanda tangan kontrak akan kembali, tapi kalau melihat peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri,” jelasnya.

Indra mencontohkan sistem beasiswa di Malaysia dan Korea Selatan yang memiliki mekanisme jelas. Penerima beasiswa di negara tersebut sudah mengetahui akan bekerja di mana karena ilmunya memang dibutuhkan.

“Padahal ini bukan hal sulit. Negara lain menerapkan model seperti itu. Teman saya dulu kuliah, orang dari Malaysia dan Korea, modelnya jelas. Mereka sudah tahu akan bekerja di mana, karena ilmunya memang dibutuhkan. Jadi tidak asal. Kalau di sini, yang penting punya ijazah,” tuturnya.

Tanggapan LPDP

Sebelumnya, LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh unggahan DS. Pihak LPDP menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

LPDP menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

Namun, LPDP menyatakan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan yang bersangkutan.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.

Advertisement