Berita

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono Terkait Materi ‘Mens Rea’

Advertisement

Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan yang diajukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Polisi akan menganalisis rekaman materi tersebut yang telah diserahkan oleh pihak pelapor sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor. “Serta akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Budi Hermanto menekankan bahwa kepolisian akan menangani laporan ini secara profesional, proporsional, dan transparan. “Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” imbuhnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi secara objektif. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi,” sambungnya.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama berdasarkan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP, serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Materi ‘Mens Rea’ yang disampaikan Pandji dinilai oleh pelapor dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Hingga berita ini dimuat, detikcom belum mendapatkan tanggapan dari Pandji Pragiwaksono terkait pelaporan tersebut.

Sikap PBNU dan Muhammadiyah

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut tidak mewakili organisasi secara resmi. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1).

Advertisement

Ulil Abshar Abdalla menambahkan bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah sering terjadi karena sifat NU yang terbuka. Ia menyayangkan jika seorang komedian yang menghibur harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji ,” ujar Ulil.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyatakan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026). Bachtiar menjelaskan bahwa setiap langkah resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang.

Ia menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Advertisement