Polda Banten berhasil membongkar 805 kasus narkoba sepanjang tahun 2025, menjerat total 1.085 tersangka. Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama jajarannya.
Fokus Pemberantasan Narkoba
Irjen Hengki menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, terukur, dan profesional terhadap para pelaku,” kata Irjen Hengki kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Data Kasus dan Tersangka
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mencatat penanganan 805 kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Jumlah tersebut naik 11 persen dibanding 2024, dengan total tersangka sebanyak 1.085 orang,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 14.021,67 gram, ganja seberat 17.165,12 gram, serta ribuan butir ekstasi dan obat keras.
Pemusnahan Barang Bukti
Sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba, Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.249 gram dan ganja seberat 12.197 gram.
“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai upaya nyata memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Irjen Hengki.
Ajakan Peran Serta Masyarakat
Kapolda Banten Irjen Hengki mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Perang terhadap narkoba membutuhkan peran semua pihak, bukan hanya Polri,” imbuhnya.






