Berita

PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang ke KPK, Pukat UGM Apresiasi Kepatuhan

Advertisement

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengapresiasi langkah sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaporkan penerimaan hadiah dari anak magang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini dinilai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran akan pentingnya integritas.

Apresiasi Kepatuhan dan Kesadaran ASN

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan apresiasinya terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia melaporkan gratifikasi yang mereka terima. “Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor, para ASN ini artinya masih banyak ASN yang punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya,” ujar Zaenur kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan bahwa pelaporan tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan upaya menghindarkan diri dari risiko hukum. “Kalau mereka lapor artinya itu menunjukkan mereka patuh terhadap ketentuan dan menghindarkan diri dari bentuk-bentuk risiko hukum, bentuk-bentuk pelanggaran gitu ya. Mereka punya waktu kan untuk melaporkan diri itu dalam kurun waktu 30 hari menurut undang-undang ya,” jelasnya.

Klasifikasi Gratifikasi: Diperbolehkan atau Dilarang?

Zaenur menjelaskan bahwa KPK akan menilai apakah hadiah yang diterima tersebut termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau dilarang. Jika masuk kategori gratifikasi yang dilarang, maka hadiah tersebut akan dirampas untuk negara.

“Lah memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru gratifikasi itu memang ada dua ya. Ada gratifikasi yang diperbolehkan, ada gratifikasi yang dilarang. Misalnya gratifikasi terkait dengan adat istiadat atau kebiasaan gitu ya. Misalnya kondangan atau misalnya karangan bunga atau misalnya ada pemberian dari keluarga. Ya itu diperbolehkan selama memang dalam batas-batas yang wajar gitu ya,” terangnya.

Mengenai batas kewajaran, Zaenur memberikan contoh. “Misalnya batas yang wajar itu seperti apa? Ya misalnya terkait dengan kondangan itu ada batasnya itu satu juta maksimal gitu ya. Itu nilai yang dianggap wajar gitu ya. Kondangan kalau satu miliar ya tidak wajar gitu ya,” tambahnya.

Advertisement

Saran untuk Menolak Gratifikasi

Untuk menghindari kerumitan pelaporan, Zaenur menyarankan agar ASN atau pejabat lebih memilih untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan. “Bagi ASN, bagi penyelenggara negara, daripada repot-repot membuat laporan gratifikasi kepada UPG maupun kepada KPK, setiap ada gratifikasi yang terkait dengan jabatan itu langkah paling mudah adalah dengan menolak,” sarannya.

Ribuan Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025

Sebelumnya, KPK melaporkan menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Di antara ribuan laporan tersebut, terdapat laporan gratifikasi dari PNS yang menerima hadiah dari anak magang yang mereka bimbing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan, Jumat (2/1/2026). “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ungkap Budi.

Adapun barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut beragam, mulai dari baju, jaket, botol minum (tumbler), jam, hingga parfum. Namun, Budi tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang tersebut.

Advertisement