Jakarta – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada Kamis (29/1/2026) telah mengambil keputusan penting terkait kepemimpinan organisasi. Pleno yang dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU ini menghasilkan kesepakatan strategis mengenai tata kelola dan agenda masa depan Nahdlatul Ulama.
Salah satu keputusan krusial adalah penerimaan permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Permohonan maaf tersebut terkait sejumlah persoalan internal, termasuk ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU dan tata kelola keuangan yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar Rais Aam KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya.
Pemulihan Posisi dan Kepengurusan
Dalam rapat pleno tersebut, PBNU juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatannya sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan dan kemaslahatan organisasi, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian terhadap KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan pada Rapat Pleno 9 Desember 2025. Keputusan ini secara otomatis memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Selain itu, komposisi kepengurusan PBNU juga dipulihkan sesuai dengan hasil Muktamar ke-34 NU yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024. Rapat pleno juga menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap dari Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024.
Perbaikan Tata Kelola dan Administrasi
PBNU berkomitmen untuk mempercepat penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU. Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan PBNU ke kondisi sebelum 23 November 2025. Perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama juga menjadi agenda penting.
Rapat pleno menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel. Seluruh program dan kegiatan strategis PBNU harus selaras dengan Qonun Asasi, AD/ART, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.
Agenda Organisasi 2026
Menjelang tahun 2026, PBNU telah menetapkan jadwal agenda besar organisasi. Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU akan diselenggarakan pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau sekitar April 2026. Sementara itu, Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Keputusan-keputusan ini diambil demi menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program Nahdlatul Ulama berjalan tertib dan konstitusional.






