Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan dan berimbas pada terjadinya bencana di Sumatera. Langkah ini dinilai sebagai tindakan tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan.
Penegakan Hukum dan Tata Kelola Hutan
Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menyambut baik keputusan pencabutan izin tersebut. Ia menilai langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan hutan. Kebijakan ini juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
“Kami menilai pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha
Meskipun mendukung kebijakan tersebut, Daniel menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia meminta pemerintah untuk bersikap terbuka mengenai dasar hukum pencabutan izin dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini penting agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian atau penegakan hukum yang tidak konsisten.
“Agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian atau penegakan hukum yang tidak konsisten, juga agar publik bisa mengawal sampai tuntas tidak hanya mencabut izin usahanya apakah ada potensi kerugian negara, juga potensi pelanggaran pidananya,” jelasnya.
Penegakan Hukum Lanjutan dan Perbaikan Sistem
Daniel juga mendorong adanya penegakan hukum lanjutan terkait pencabutan izin tersebut. Selain itu, ia menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan.
“Langkah yang sudah diambil pemerintah ini juga penting disertai dengan penegakan hukum lanjutan dan pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan,” tuturnya.
Ia menambahkan, dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi lingkungan maupun dunia usaha.
Rincian Pencabutan Izin
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan, termasuk pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan yang dilindungi.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).






