JAKARTA, 15 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Vonis ini berarti Laras tidak akan menjalani pidana penjara selama 6 bulan, asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa pengawasan selama satu tahun.
Penjelasan Pidana Pengawasan
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan amar putusan tersebut pada Kamis (15/1/2026). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketut.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 75 KUHP baru menyatakan bahwa terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan.
Penjelasan dalam KUHP baru menyebutkan bahwa pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dikembangkan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Tujuannya adalah membantu terpidana membebaskan diri dari rasa bersalah.
“Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada hakikatnya merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara,” demikian bunyi penjelasan tersebut.
Meskipun merupakan jenis pidana pokok, pidana pengawasan sebenarnya adalah cara pelaksanaan dari pidana penjara. Pidana ini tidak ditujukan untuk tindak pidana berat dan merupakan pembinaan di luar lembaga atau penjara, serupa dengan pidana penjara bersyarat dalam Wetboek van Strafrecht lama.
Syarat Pidana Pengawasan
Aturan mengenai syarat pidana pengawasan diatur dalam Pasal 76 KUHP baru:
- Pidana pengawasan dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, tidak lebih dari 3 tahun.
- Dalam putusan ditetapkan syarat umum, yaitu terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.
- Selain syarat umum, dapat ditetapkan syarat khusus, seperti: mengganti seluruh atau sebagian kerugian akibat tindak pidana dalam waktu tertentu, atau melakukan/tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kebebasan beragama, kepercayaan, dan berpolitik.
Jika terpidana melanggar syarat umum, ia wajib menjalani pidana penjara sesuai ancaman pidana tindak pidana tersebut. Pelanggaran syarat khusus tanpa alasan sah dapat berujung pada usulan jaksa agar terpidana menjalani pidana penjara atau perpanjangan masa pengawasan.
Jaksa juga dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan jika terpidana menunjukkan kelakuan baik selama masa pengawasan.
Kasus Laras Faizati
Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Ia diduga membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya yang mengajak massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung. Barang bukti yang disita termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE. Ia juga dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Laras ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.






