Seorang petugas kelurahan di Solo, Jawa Tengah, dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo setelah mengunggah dokumen pribadi milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, di media sosial. Dokumen tersebut dibagikan tanpa sensor pada fitur story di akun media sosial petugas berinisial A.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini pertama kali diketahui dari tangkapan layar sebuah unggahan di akun Threads. Dalam unggahan tersebut, terlihat story dari petugas kelurahan yang menampilkan dua surat pengantar. Surat-surat tersebut adalah surat keterangan warisan dan surat pengantar yang ditandatangani oleh Rio Haryanto.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, membenarkan adanya pegawai yang mengunggah dokumen layanan publik tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil petugas yang bersangkutan untuk mendalami kasus ini.
“Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami,” ujar Beni saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Status Kepegawaian dan Waktu Kejadian
Beni menjelaskan bahwa petugas berinisial A tersebut sebelumnya bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Saat ini, A telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi yang di-share itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping, kan begitu. Jadi bukan bukan di Dinkes ya, tapi di TKPK kelurahan dulu. Terus kemudian saat ini kan yang bersangkutan jadi P3K penuh waktu di Satpol,” jelas Beni.
Beni juga memperkirakan bahwa unggahan tersebut terjadi saat momen pernikahan Rio Haryanto, yang berarti bukan merupakan kejadian baru-baru ini.
Proses Penyelidikan dan Sanksi
Pihak Satpol PP juga telah memanggil A untuk dimintai keterangan secara internal. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKPSDM untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Itu sudah kami koordinasikan dengan Kasatpol tadi, sudah ada BAP secara intern. Artinya ada pemanggilan di Satpol PP sendiri dan nanti siang akan kami tindaklanjuti hasil dari BAP Satpol itu akan kami tindaklanjuti di tingkat kota dan nanti tinggal putusannya seperti apa, ataukah ada beberapa hal yang dilanggar ataukah ada mungkin yang hal-hal yang lain karena kami kan juga melihat anu ya, aspek dampak,” terang Beni.
Keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan, apakah ringan atau berat, baru dapat ditentukan setelah proses BAP selesai dan ditindaklanjuti di tingkat kota. “Nanti kita akan lihat, bersangkutan hukdis atau hukuman disiplin ringan ataukah nanti berat itu belum, belum bisa kita putuskan. Hari ini nanti siang baru kita panggil untuk BAP,” pungkasnya.




