Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa perhitungan kenaikan tunjangan hakim ad hoc telah rampung dan siap untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Perkembangan ini menjadi respons atas keluhan para hakim ad hoc mengenai kesejahteraan mereka yang belum membaik selama bertahun-tahun.
Perhitungan Kenaikan Tunjangan Selesai
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembahasan dan perhitungan terkait kenaikan tunjangan hakim ad hoc sudah mencapai tahap akhir. “Alhamdulillah sudah selesai pembahasannnya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai,” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Langkah selanjutnya adalah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Meskipun belum ada kepastian waktu penandatanganan, Prasetyo berharap hal tersebut dapat segera dilakukan. “Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden,” tuturnya.
Keluhan Hakim Ad Hoc dan Ancaman Mogok Sidang
Sebelumnya, para hakim ad hoc menyuarakan keluhan mereka terkait tunjangan yang dianggap tidak memadai. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bahkan sempat menyampaikan ancaman mogok sidang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Keluhan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber utama penghasilan hakim ad hoc hanyalah tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ungkap Ade.
Ade menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan signifikan selama 13 tahun terakhir. Selain kenaikan tunjangan, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian. Permasalahan lain yang disorot adalah fasilitas rumah dinas. “Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” keluh Ade.






