Jakarta – Dua warga negara Indonesia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan uji materi terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini dilayangkan karena mereka merasa pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas terkait larangan pencemaran bendera negara sahabat, yang berpotensi mengkriminalisasi aktivitas ekonomi musiman mereka sebagai penjual bendera.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan dengan nomor 23/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Jumat (23/1/2026) di Gedung 1 MK. Pasal 231 KUHP menyatakan, ‘Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta)’.
Kuasa hukum para pemohon, Muh Wiman Wibisana, menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur larangan pencemaran bendera negara sahabat, namun tidak merinci unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan.
“Dengan kata lain, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat,” ujar Wiman.
Para pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, terutama saat penyelenggaraan Piala Dunia, dengan menjual bendera negara-negara peserta. Dalam praktik perdagangan tersebut, bendera-bendera dipajang di pinggir jalan atau ditumpuk di rak dagangan. Menurut pemohon, penempatan dan penumpukan bendera ini berpotensi ditafsirkan sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’ bendera negara sahabat.
Mereka merasa khawatir akan dikriminalisasi meskipun kegiatan perdagangan tersebut tidak bermaksud menghina. Pasal 231 KUHP yang tidak mensyaratkan pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatik menjadi dasar kekhawatiran ini.
“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” jelas Wiman.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan nasihat agar para pemohon menguraikan secara lebih lengkap mengenai legal standing mereka. Ia menekankan pentingnya elaborasi lima syarat kerugian konstitusional yang dirasakan merugikan pemohon, serta pertentangan antara norma pasal tersebut dengan UUD NRI 1945 terkait hak-hak konstitusional.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan perlunya pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami, apakah masih bersifat potensial atau sudah pernah terjadi. Ia juga menyarankan pemohon untuk memikirkan bagaimana ketentuan terkait Bendera Merah Putih dapat dijadikan delik aduan, sebagai perbandingan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperkuat argumen mengenai kerugian atau potensi kerugian akibat keberadaan pasal tersebut. “Di mana potensi kerugiannya? Jika tidak kelihatan, maka apa causal verband antara keberlakuan normanya dengan kerugiannya sebagai penjual di sini, ini harus dibuktikan. Jelaskan, kalau tidak ada nanti permohonannya akan dinyatakan NO,” tegas Saldi.






