Berita

Pengendara Lawan Arah Tewas di Cibinong, AF Ditetapkan Tersangka

Advertisement

Satu orang meninggal dunia akibat aksi ugal-ugalan pengendara motor yang melawan arah di Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (22/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.

Kronologi Kecelakaan Maut

Menurut Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ares Rachman, kecelakaan berawal ketika pengendara motor Yamaha Mio berinisial AF bergerak dari arah Cibinong menuju Kota Bogor dengan mengambil jalur berlawanan arah.

“Pengendara motor Yamaha Mio terduga pelaku berinisial AF bergerak dari arah Cibinong menuju Kota Bogor, (posisi) melawan arus, bergerak ke kiri merintangi jalan,” ujar Ipda Ares Rachman kepada wartawan, Minggu (22/2).

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang pengendara motor Honda Beat yang melaju di jalurnya. Tabrakan tak terhindarkan.

“Pada saat bersamaan, datang dari arah Bogor menuju arah Jakarta pengendara motor Honda Beat yang berada di jalurnya, kemudian terjadi benturan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor Honda Beat dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi oleh polisi dan warga ke rumah sakit Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Korban pengendara Motor Honda Beat meninggal dunia, dibawa ke RS Bakti Pajajaran (dulu bernama RSUD) Cibinong,” tutup Ipda Ares Rachman.

Pengendara Lawan Arah Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial AF, yang melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto menyatakan bahwa AF dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2026).

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009, terkait pengendara yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib.

“Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ucapnya.

Advertisement

Tersangka Dites Urine dan Didalami Kemungkinan Balap Liar

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kasus kecelakaan maut ini dengan melakukan tes urine terhadap AF. Hal ini dilakukan untuk mengecek kemungkinan adanya pengaruh alkohol atau narkoba.

“Kami dalami terkait dengan urinenya kami cek, terkait dengan alkoholnya masih kami dalami,” kata Iptu Afif Widhi Ananto.

Lebih lanjut, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan AF dalam balap liar sebelum insiden kecelakaan terjadi.

“Pasti, pasti akan kami jalankan prosedur tersebut,” jelasnya.

Pelaku Sempat Kabur Sebelum Diamankan

Usai insiden kecelakaan, AF sempat melarikan diri dari lokasi kejadian meninggalkan korban.

“Seusai kejadian tersebut melihat korban yang berada di jalan, tersangka meninggalkan lokasi,” kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2026).

Namun, upaya pelarian AF berhasil digagalkan. Pihak kepolisian bersama masyarakat berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka beserta kendaraannya sekitar 500 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Namun kami beserta dengan masyarakat berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka sekaligus mengamankan tersangka beserta kendaraannya di Unit Laka Cibinong. Sekitar 500 meter dari titik TKP berhasil diamankan,” jelasnya.

Polisi masih terus memeriksa AF, termasuk mendalami alasan pelaku melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

“Masih kita dalami ya terkait hal tersebut masih kita dalami, yang jelas unsur-unsur terkait dengan kelalaian menyebabkan meninggal dunia, tidak menolong korban, itu sudah masuk dalam penyidikan kami,” tuturnya.

Advertisement