Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menyoroti kasus unggahan seorang wanita berinisial DS yang menyatakan “Cukup saya WNI, anak jangan.” Menurutnya, banyak penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak merasa memiliki kewajiban terhadap negara. Indra menilai beasiswa LPDP terkesan dibagikan tanpa ikatan yang jelas, sehingga memunculkan kasus seperti DS yang tidak merasa bertanggung jawab.
Seleksi dan Ikatan yang Lemah
“Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara,” kata Indra, Sabtu (21/2/2026). Ia menambahkan bahwa proses seleksi dinilai kurang ketat. “Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia,” ucapnya.
Indra mengungkapkan fenomena penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia, seperti kasus DS, sudah terjadi sejak lama. Ia menduga penerima beasiswa lebih memilih bekerja di luar negeri karena minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi. Sejak 30 tahun lalu, sejak saya kuliah (di Amerika Serikat), sudah banyak anak Indonesia yang mendapat beasiswa dari negara, tetapi memilih tidak kembali. Bahkan di tempat saya dulu ada yang berjualan gado-gado di Amerika. Karena di sana sebulan bisa mendapat USD 5.000-6.000,” ujar Indra.
Saran Perbaikan Sistem Beasiswa
Untuk mengatasi masalah ini, Indra menyarankan agar pemerintah mengikat penerima beasiswa dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalankan setelah lulus. Ia membandingkan dengan model beasiswa di luar negeri yang tidak melepaskan penerimanya begitu saja.
“Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan. Kalau sekarang misalnya saya diberi LPDP untuk mengambil jurusan bisnis, meski sudah tanda tangan kontrak akan kembali, tapi kalau melihat peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri,” katanya.
Indra menjelaskan bahwa sistem ini sudah dipraktikkan di negara lain. Teman-teman kuliahnya yang mendapat beasiswa dari negara lain sudah mengetahui akan bekerja di mana setelah lulus karena ilmunya memang dibutuhkan. “Jadi tidak asal. Kalau di sini, yang penting punya ijazah,” ucapnya.
LPDP Buka Suara
Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyayangkan tindakan penerima beasiswa berinisial DS yang menuai kontroversi. LPDP menyatakan tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.
LPDP mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, seluruh penerima dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.
Namun, LPDP menyatakan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” ujar LPDP.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya mengimbau DS agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.





