Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menilai banyak penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak merasa memiliki kewajiban atau utang kepada negara. Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus unggahan wanita berinisial DS yang menyatakan ‘Cukup saya WNI, anak jangan’.
Menurut Indra, beasiswa LPDP terkesan hanya dibagikan tanpa adanya ikatan yang jelas, sehingga memunculkan kasus seperti DS yang tidak merasa bertanggung jawab kepada negara.
Proses Seleksi dan Ikatan Kontrak
“Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara,” kata Indra, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan bahwa proses seleksi penerima beasiswa LPDP dinilai kurang ketat. “Proses seleksi juga kurang ketat. Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia,” ucapnya.
Fenomena penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia, seperti kasus DS, menurut Indra, sudah terjadi sejak lama. Ia menyebut banyak penerima beasiswa lebih memilih bekerja di luar negeri karena minimnya lapangan pekerjaan yang sesuai di Indonesia.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi. Sejak 30 tahun lalu, sejak saya kuliah (di Amerika Serikat), sudah banyak anak Indonesia yang mendapat beasiswa dari negara, tetapi memilih tidak kembali. Bahkan di tempat saya dulu ada yang berjualan gado-gado di Amerika. Karena di sana sebulan bisa mendapat USD 5.000-6.000,” ujar Indra.
Saran Perbaikan Sistem Beasiswa
Untuk mengatasi masalah ini, Indra menyarankan agar pemerintah mengikat penerima beasiswa dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalankan setelah lulus.
“Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan. Kalau sekarang misalnya saya diberi LPDP untuk mengambil jurusan bisnis, meski sudah tanda tangan kontrak akan kembali, tapi kalau melihat peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri,” katanya.
Indra mencontohkan negara lain yang telah menerapkan model serupa. “Negara lain menerapkan model seperti itu. Teman saya dulu kuliah, orang dari Malaysia dan Korea, modelnya jelas. Mereka sudah tahu akan bekerja di mana, karena ilmunya memang dibutuhkan. Jadi tidak asal. Kalau di sini, yang penting punya ijazah,” ucapnya.
LPDP Buka Suara
Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan menyayangkan tindakan penerima beasiswa berinisial DS yang telah menyatakan ‘cukup saya WNI, anak jangan’ dan kini tinggal di Inggris dengan anaknya yang menerima paspor Inggris.
LPDP menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun,” tulis LPDP.
Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun. LPDP memastikan DS sudah tidak berkaitan dengan pihaknya karena telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan seluruh masa pengabdian.
“Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” tambah LPDP.





