Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan adanya pemotongan rencana pengadaan laboratorium komputer untuk SMP. Rencana tersebut diubah menjadi pengadaan laptop Chromebook atas instruksi staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Cepy menyampaikan hal ini saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
Kronologi Perubahan Rencana
Cepy menjelaskan bahwa pada 17 April 2020, diadakan rapat terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dipimpin oleh Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim. Rapat tersebut membahas program TIK tahun 2020 dari berbagai direktorat di Kemendikbudristek. Direktorat SMP awalnya mengajukan kebutuhan pengadaan laboratorium komputer yang dilengkapi server, serupa dengan program tahun sebelumnya.
“Tanggal 17 April, Bu Fiona menanyakan kepada masing-masing direktorat apa program TIK tahun 2020. Kami dari Direktorat SMP itu menyampaikan bahwa pengadaan tahun 2020 ini sama dengan 2019 awalnya,” ujar Cepy.
Ketika jaksa menanyakan lebih lanjut mengenai kebutuhan tersebut, Cepy menegaskan, “Pengadaan laboratorium komputer.” Anggaran yang telah disiapkan pada tahun 2020 pun dialokasikan untuk pengadaan lab komputer.
Instruksi Penggantian Menjadi Chromebook
Namun, saat Cepy sedang memaparkan rencana pengadaan lab komputer, ia dihentikan oleh Fiona Handayani. Fiona menyatakan bahwa pengadaan lab komputer tidak akan dilakukan pada tahun 2020, melainkan akan diganti dengan pengadaan laptop Chromebook.
“Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan,” kata Cepy. “Ya, karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop,” tambahnya.
Jaksa kemudian mendalami respons dari para direktorat atas perubahan mendadak tersebut. Cepy menjelaskan sempat terjadi diskusi mengenai apakah hanya laptop yang akan diadakan atau termasuk peralatan pendukung lainnya. Pihaknya menekankan pentingnya server dan peralatan lain agar aset di sekolah lebih bermanfaat.
“Tetapi saat itu Bu Fiona menyatakan tidak, hanya laptop saja. Tidak ada server dan lain-lain,” ungkap Cepy. Fiona juga menyampaikan bahwa spesifikasi detail laptop Chromebook akan disampaikan oleh Ibam, yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Kasus Korupsi dan Kerugian Negara
Sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan) telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Nadiem Makarim sendiri menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.
Jaksa penuntut umum memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.






