Berita

Penerima Beasiswa LPDP Tuai Kontroversi Usai Anaknya Jadi WN Inggris: ‘Cukup Saya WNI’

Advertisement

JAKARTA, 21 Februari 2026 – Pernyataan seorang perempuan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengaku bangga anaknya menjadi warga negara Inggris, sembari berkata “cukup saya WNI, anak jangan,” memicu kontroversi luas di media sosial. Ucapan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat nasionalisme, terlebih beasiswa LPDP berasal dari dana negara.

Video Viral di Media Sosial

Video yang menjadi sorotan diunggah oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam rekaman tersebut, ia memperlihatkan momen membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga memamerkan paspor Inggris yang diterima bersamaan.

“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya,” ujarnya dalam video. Ia melanjutkan, “Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris.”

Lebih lanjut, ia mengungkapkan upayanya agar anak-anaknya kelak memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” tuturnya.

LPDP Menyayangkan Sikap Alumni

Menanggapi polemik tersebut, LPDP melalui akun Instagram @lpdp_ri pada Jumat (20/2/2026) menyatakan kekecewaan atas tindakan salah satu alumninya, yang diidentifikasi berinisial DS. LPDP menilai sikap tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung oleh penerima beasiswa.

Advertisement

LPDP juga mengungkapkan bahwa suami DS, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya di Indonesia dan saat ini menetap di Inggris. Sesuai ketentuan, penerima beasiswa LPDP wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun, masa pengabdiannya adalah lima tahun.

Pihak LPDP menegaskan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelas LPDP.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. LPDP menekankan pentingnya kesadaran akan sensitivitas publik dan kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri bagi seluruh penerima beasiswa.

Advertisement