Berita7 — Surabaya – Femas (22), seorang peserta tur asal Madiun yang diduga kabur saat melakukan perjalanan wisata ke Korea Selatan, dilaporkan sempat terdeteksi keberadaannya di kawasan Masjid Ansan atau Islam Korean Ansan Mosque.
Informasi mengenai temuan Femas ini diperoleh dari sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Korea Selatan. CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani, yang akrab disapa Dhani, menyatakan bahwa temuan ini telah dikoordinasikan dengan otoritas setempat.
“Info dari WNI di sana, mereka sempat komunikasi dengan Embassy. Katanya ‘info dari Immigration Office, kita nggak bisa gerebek yang bersangkutan di dalam tempat ibadah di masjid tersebut. Intinya dia baru bisa ditangkap pada saat keluar dari masjid itu’,” ujar Dhani saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026), seperti dilansir detikJatim.
Meskipun sempat terdeteksi, Femas hingga kini belum berhasil ditangkap. Beberapa pihak mengabarkan bahwa Femas diduga sudah tidak berada di masjid tersebut, namun ia disebut masih berada di sekitar kawasan Ansan.
Dhani menambahkan, setelah kasus Femas menjadi viral, banyak WNI yang tinggal maupun pernah menetap di Korea Selatan menghubunginya. Mereka memberikan informasi berdasarkan pengalaman dan kondisi yang mereka temui langsung di lapangan.
“Setelah kasus saya ramai, justru banyak WNI yang tinggal maupun pernah tinggal di Korea Selatan menghubungi saya. Mereka berbagi pengalaman dan memberikan informasi berdasarkan apa yang mereka lihat langsung di lapangan,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Dhani, terdapat komunitas-komunitas WNI di beberapa daerah yang kerap menjadi tempat berkumpul. Kondisi ini mempermudah bagi warga yang statusnya overstay atau bekerja secara ilegal untuk berbaur dan berpindah-pindah tempat.
“Dari informasi yang saya terima, memang ada komunitas-komunitas WNI di beberapa daerah yang menjadi tempat berkumpul. Hal itu membuat orang yang overstay atau bekerja secara ilegal lebih mudah berbaur dan berpindah-pindah. Tentu semua informasi itu saya jadikan bahan koordinasi dan saya teruskan kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan,” jelasnya.
Kini, meski keberadaan Femas telah terdeteksi, proses penjemputan dan pemulangannya ke Indonesia tidak dapat dilakukan secara langsung. Penanganannya harus melalui otoritas yang berwenang.
Ikuti Berita7
