— Kerusakan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, akibat ditabrak truk bermuatan berat memicu pembahasan skema pembangunan kembali dan kemungkinan langkah hukum. Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menggelar rapat khusus pekan depan untuk membahas persoalan ini.

Insiden terjadi Selasa (14/7) dini hari ketika truk pengangkut alat berat sempat tersangkut di JPO Tendean dan memicu kemacetan parah sepanjang hari. Struktur jembatan mengalami kerusakan sehingga harus dibongkar.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan rapat khusus telah diagendakan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Yang untuk JPO Tendean, karena peristiwanya kan baru kemarin terjadi. Dan saya sudah minta untuk diagendakan minggu depan ini rapat khusus mengenai JPO Tendean,” kata Pramono di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/7).

Dalam pertemuan itu, menurut Pramono, salah satu fokus adalah mekanisme pembangunan kembali JPO. Ia menilai pembiayaan melalui APBD memerlukan waktu lama sehingga perlu alternatif.

“Bagaimana pembangunannya? Kalau melalui anggaran, butuh waktu lama sekali. Karena untuk APBD, nggak mungkin. Harus di APBD Perubahan. Menurut saya, juga akan lama,” ujarnya.

Pramono menyebut pihaknya sedang mencari alternatif pembiayaan, antara lain melalui corporate social responsibility (CSR), kerja sama strategis dengan perusahaan lewat skema naming rights, atau mekanisme lain seperti KLB atau SP3L.

“Maka saya akan mencari solusi apakah bisa melalui forum CSR, atau melakukan strategic partner dengan salah satu perusahaan yang kemudian naming rights-nya akan mereka gunakan, atau melalui KLB atau SP3L,” ucapnya.

Ia menegaskan JPO Tendean tidak boleh dibiarkan rusak terlalu lama mengingat lokasi tersebut memiliki mobilitas tinggi.

“Jadi pada prinsipnya, nggak boleh terlalu lama untuk tidak dibangun karena tempat itu merupakan tempat yang strategis,” tegasnya.

Selain skema pembangunan, rapat pekan depan juga akan membahas apakah Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan pemilik truk yang menabrak JPO.

“Pertanyaan kemarin mengenai apakah kita akan menuntut kepada perusahaan ataupun… dalam rapat, nanti akan saya putuskan,” pungkasnya.

Rencana Pemasangan Rambu Batas Ketinggian

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan pihaknya berencana memasang rambu batas ketinggian kendaraan di JPO, flyover, dan underpass di seluruh wilayah DKI Jakarta. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

“Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan,” ujar Dody dalam keterangannya.

Dody menyampaikan saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu di lokasi-lokasi yang belum memilikinya, dan pemasangan akan dilakukan menyeluruh di Jakarta.

Tinggi maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4,2 meter. Selain pemasangan rambu, Dishub akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bersama Polda Metro Jaya.

Pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas.

“Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL),” ungkapnya.

Dishub berencana meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi. Materi edukasi mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Terkait usulan pemasangan overheight vehicle detection system atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menyatakan opsi tersebut merupakan alternatif mitigasi yang baik.

“Namun JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset,” jelasnya.

Dishub juga mengingatkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan fasilitas umum. Penyidikan kecelakaan dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.

“Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Pengawasan ODOL Bersama Polda Metro Jaya

Imbas dari kejadian truk menabrak JPO, Dishub DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan overdimension-overload (ODOL).

“Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang,” kata Dody.

Ia menegaskan pengawasan bersama akan menyasar kepatuhan terhadap aturan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan lalu lintas.

“Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL),” ujarnya.