Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan dana sebesar Rp 164 miliar untuk program pembangunan jalan desa yang diberi nama ‘Bangun Jalan Desa Sejahtera’ atau ‘Bang Andra’. Anggaran ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Cek Langsung Kondisi Jalan Desa
Gubernur Banten, Andra Soni, secara langsung meninjau kondisi salah satu jalan desa yang menjadi prioritas perbaikan di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Senin (19/1/2026). Dalam kunjungannya, Gubernur Andra Soni mengendarai sepeda motor melintasi jalan aspal yang dilaporkan rusak parah, dipenuhi lubang besar dan genangan air.
Anggaran Pembangunan Jalan Desa Meningkat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyatakan bahwa pihaknya telah menganggarkan dana khusus untuk perbaikan jalan desa. Ia merinci bahwa total panjang jalan desa yang ditargetkan untuk ditangani dalam program ini mencapai sekitar 30 hingga 40 kilometer dengan alokasi anggaran Rp 164 miliar.
Arlan membandingkan anggaran tahun ini dengan tahun sebelumnya. “Tahun lalu anggaran murni sekitar Rp 80 miliar, kemudian pada APBD Perubahan menjadi sekitar Rp 150 miliar. Sekarang, anggaran murni saja sudah Rp 164 miliar, jadi jelas ada peningkatan signifikan,” ujar Arlan.
Lebih lanjut, Arlan menambahkan bahwa ada kemungkinan besar anggaran untuk pembangunan jalan desa akan kembali ditambah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. “Ke depan, di APBD Perubahan juga akan ditambahkan lagi. Jadi komitmen Pak Gubernur terhadap program ini, alhamdulillah, sangat baik dan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi kabupaten dan kota,” katanya.
Program Kolaborasi Antar Tingkat Pemerintahan
Program ‘Bang Andra’ ini merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa. Arlan menjelaskan bahwa meskipun jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa, program ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi.
“Program ini merupakan bentuk kolaborasi dengan kabupaten/kota. Provinsi berperan sebagai koordinator, sementara kabupaten dan kota memiliki wilayah dan permasalahan masing-masing, termasuk keterbatasan anggaran,” ucap Arlan.






