Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan anak berinisial MAR alias L di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku diamankan bersama korban berinisial MAA dalam kondisi selamat setelah dilakukan pengejaran intensif. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (26/1/2026) lalu.
Kronologi Penculikan
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi. Korban MAA saat itu diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tidak kunjung kembali.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pria tersebut diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Pengejaran Hingga ke Bandung
Dari hasil analisa dan pelacakan, petugas mengetahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis (29/1/2026), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.
Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Pelaku berhasil diamankan bersama korban di dalam bus tersebut.
“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” terang Budi.
Motif Pelaku
Motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
“Motif pelaku adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” lanjut dia.
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Imbauan dan Apresiasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.






