Berita7 — Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan baru ini mencakup perubahan signifikan pada tarif layanan terkait kewarganegaraan, yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
PP 30/2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP 45 Tahun 2024. Dokumen ini mengatur berbagai layanan kewarganegaraan, mulai dari permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI, hingga proses kehilangan status WNI atas permohonan sendiri.
Beberapa tarif baru yang ditetapkan dalam PP 30/2026 antara lain:
- Permohonan naturalisasi dari WNA menjadi WNI: Rp 75 juta per permohonan.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan.
- Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan.
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp 1 juta per permohonan.
- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri: Rp 5 juta per permohonan.
- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.
Tarif-tarif ini menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan tarif yang berlaku sebelumnya berdasarkan PP 45 Tahun 2024. Sebagai perbandingan, tarif lama untuk naturalisasi dari WNA adalah Rp 50 juta, pewarganegaraan berdasarkan perkawinan Rp 15 juta, dan permohonan memilih kewarganegaraan ganda Rp 1 juta.
Selain kenaikan tarif, PP 30/2026 juga menghapus beberapa tarif layanan kewarganegaraan yang sebelumnya ada. Salah satu yang dihapus adalah tarif untuk naturalisasi yang dilakukan demi kepentingan pemerintah atau bagi WNA yang telah berjasa kepada negara. Sebelumnya, tarif ini dikenakan sebesar Rp 2,5 juta per permohonan.
Ikuti Berita7
