Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur anggota polisi dapat mengisi jabatan sipil masih dalam tahap persiapan. Aturan ini nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Proses Persiapan RPP
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa RPP tersebut masih berproses dan sedang disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Sekretariat Negara. “Dan itu masih dalam proses dan sekarang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).
Yusril menambahkan bahwa peraturan pemerintah untuk hal ini belum ada. Namun, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
Dasar Hukum dari Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu dasar hukum bagi polisi untuk menempati jabatan sipil. Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku. Artinya, polisi dapat menempati jabatan-jabatan di luar kepolisian sepanjang bersangkut paut dengan tugas-tugas pokok kepolisian,” jelas Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya aturan mengenai polisi menempati jabatan di luar kepolisian harus diatur lebih lanjut. Saat ini, aturan yang ada baru berasal dari internal kepolisian.
“Dan sementara peraturan pemerintah belum ada, Bapak Kapolri telah menerbitkan peraturan kepolisian (perpol) yang sementara ini berlaku,” katanya.
Arahan MK untuk Undang-Undang Baru
Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), MK meminta adanya undang-undang yang secara spesifik mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan multitafsir terkait posisi jabatan sipil yang bisa ditempati oleh polisi aktif.
Permintaan ini disampaikan MK saat membacakan pertimbangan putusan atas permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian sebagai pemohon ditolak oleh MK.
Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa meskipun UU Polri mengatur anggota polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas kepolisian, MK menilai aturan tersebut belum memuat secara rinci jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati oleh polisi aktif.
“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ridwan.
MK juga menyebutkan bahwa aturan dalam Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, namun belum merinci instansi pusat atau jabatan ASN apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. MK merekomendasikan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif untuk menghilangkan kerancuan.






