Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada I Nyoman Buda alias Imam Hidayat. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nurminah, yang jasadnya kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Sayoga tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026). Majelis hakim menyatakan Imam Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Amar Putusan Hakim
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,” imbuh hakim.
Kronologi Kasus
Peristiwa pembunuhan dan pengecoran jasad Nurminah di Lombok Barat terjadi pada tahun 2025. Sebelum ditemukan tewas, Nurminah dilaporkan hilang oleh keluarganya selama hampir dua pekan.
Menurut keterangan kakak korban, Nurminah meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor tanpa izin dari keluarga. Sejak saat itu, korban tidak pernah kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan intensif. Petugas menemukan petunjuk bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan Imam Hidayat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendatangi kediaman Imam Hidayat dan melakukan penangkapan pada 23 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan polisi, Imam Hidayat mengakui perbuatannya telah membunuh Nurminah. Jasad korban kemudian dicor di dalam lubang sedalam 3 meter.






