Berita

Pascabencana, KemenPAN-RB dan Kemendagri Pacu Pemulihan Tata Kelola Pemerintahan

Advertisement

JAKARTA, 30 Januari 2026 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah yang terdampak bencana alam. Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada infrastruktur fisik tetapi juga mengganggu berbagai layanan esensial negara, termasuk pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta keberlanjutan data dan dokumen penting.

Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi

Menyikapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam struktur Satgas ini, Kementerian PANRB ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, dalam pembukaan kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Bidang Tata Kelola di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1), menegaskan fokus kementeriannya. “Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Purwadi menambahkan bahwa penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Lima Pilar Dukungan Pemulihan

Wakil Menteri PANRB memaparkan lima pilar utama dukungan untuk memulihkan fungsi pemerintahan:

Advertisement

  • Aktivasi Penyelenggaraan Pemerintahan: Meliputi fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemberian diskresi administratif kepada kepala daerah serta pimpinan instansi.
  • Penyelamatan Dokumen dan Data: Fasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang.
  • Konsolidasi Aparatur: Mobilisasi dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas instansi/wilayah di daerah bencana, serta penugasan siswa tahap akhir sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir/Kuliah Kerja Nyata (KKN).
  • Pemulihan Sarana Pendukung: Penyediaan sarana dan prasarana kerja darurat, seperti kantor sementara/mobile, peralatan Teknologi Informasi (TI), serta jaringan komunikasi dan listrik darurat.
  • Pengaturan Ulang Tugas dan Prioritas: Penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan daerah selama masa pemulihan.

Peran Kemendagri dan ANRI

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan fokus Kemendagri adalah memastikan kantor pemerintahan di daerah terdampak bencana segera aktif kembali untuk melayani masyarakat. Salah satu upaya konkret adalah melibatkan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam pembersihan kantor dan pendampingan aktivasi sistem bagi ASN di wilayah bencana.

“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi hal penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah di wilayah pascabencana,” tutur Bima Arya.

Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, melaporkan bahwa tim ANRI telah diterjunkan ke wilayah terdampak bencana dan bekerja sama dengan instansi lain. Ia mengungkapkan bahwa kerusakan arsip pemerintah daerah yang terdampak bencana mencapai 90%. Program ANRI meliputi pendampingan, pendataan kerusakan arsip pascabencana, serta pemetaan arsip vital.

(Video terkait: Menteri PAN-RB Ungkap 7 Transformasi ASN)

Advertisement