Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah salah satu pejabatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurangan nilai pajak. Tiga dari lima tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat atau pegawai pajak.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menuturkan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan DJP. Ia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.
DJP menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Institusi ini menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rosmauli menyatakan DJP akan bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada KPK dalam proses penegakan hukum. “Lalu menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.
DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
- EY selaku Staf PT WP
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya modus ‘all in’ dalam upaya mengakali kewajiban pajak tersebut, yang berujung pada temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka ini dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar tersebut, sebagian uang mengalir kepada AGS dan oknum pejabat pajak lainnya.
“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.
PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak. “Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.






