Berita

PDIP Nilai Mundurnya Petinggi OJK Cerminan Tanggung Jawab Moral Pemimpin

Advertisement

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi isu pengunduran diri sejumlah petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PDIP memandang langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin di tengah dinamika yang terjadi di sektor keuangan.

Tanggung Jawab Moral Pemimpin

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa ketika ada pejabat yang menunjukkan tanggung jawab moralnya, hal tersebut patut dijadikan keteladanan. “Seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab,” ujar Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).

Hasto menekankan pentingnya menjaga stabilitas keuangan agar tidak berdampak negatif pada sektor riil dan kehidupan masyarakat. Ia mendorong adanya penguatan koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal.

“Otoritas moneter, fiskal, dan sektor riil harus bersama-sama memastikan berbagai persoalan di sektor keuangan dan pasar modal tidak mengganggu sektor riil. Kepentingan rakyat, bangsa, dan negara harus dikedepankan,” tegasnya.

Integritas dan Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, Hasto mengaitkan isu ini dengan tema Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, ‘Satyam Eva Jayate’, yang mengingatkan pentingnya nilai moral dalam kepemimpinan. Ia berpendapat bahwa integritas dan tanggung jawab pejabat publik merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Advertisement

PDIP berharap langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan otoritas terkait dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global dan domestik yang masih berlangsung. “Yang paling penting adalah memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan perekonomian nasional berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Pejabat yang Mengundurkan Diri

Adapun pejabat OJK yang mengajukan pengunduran diri meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, dan IB Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement