Berita

PBNU Pulihkan Jabatan Ketua Umum Gus Yahya Setelah Terima Permohonan Maaf

Advertisement

Jumat, 30 Januari 2026 – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menerima permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno yang menghasilkan peninjauan ulang terhadap pemberhentian Gus Yahya dari jabatannya.

Rapat Pleno PBNU Tinjau Ulang Sanksi

Rapat pleno yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ini dihadiri oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU. Pelaksanaan rapat dilakukan secara hybrid.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar KH Miftachul Akhyar saat membacakan hasil keputusan pleno pada Kamis (29/1/2026).

Keputusan Strategis dan Pemulihan Struktur Organisasi

Selain menerima permohonan maaf, rapat pleno juga menghasilkan beberapa keputusan strategis lainnya. PBNU menerima pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian Gus Yahya yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat pleno pada 9 Desember 2025.

Dengan keputusan ini, posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dipulihkan. Lebih lanjut, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sesuai dengan hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Advertisement

Perbaikan Tata Kelola dan Jadwal Acara Penting

Rapat pleno juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan (SK) di berbagai tingkatan, baik PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024. Percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur AD/ART juga menjadi agenda.

Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan Digdaya Persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025, serta melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Komitmen untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk keuangan PBNU agar lebih transparan dan akuntabel, turut ditegaskan.

Agenda penting lainnya yang dibahas adalah penyelenggaraan Munas dan Konbes NU 2026 yang dijadwalkan pada bulan Syawal 1447 H atau April 2026. Sementara itu, Muktamar ke-35 NU akan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Terakhir, seluruh program atau kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan lainnya, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.

Advertisement