Berita

Pakar Pendidikan Pertanyakan Kewajiban Moral Awardee LPDP ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’

Advertisement

Jakarta – Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, mengkritik keras unggahan viral “Cukup Saya WNI, Anak Jangan” yang dibuat oleh wanita berinisial DS. Susanto menyoroti kewajiban moral DS, seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terutama terkait kebahagiaannya atas kewarganegaraan Inggris yang diperoleh anaknya. Menurut Susanto, kewarganegaraan anak merupakan hak konstitusional dan bukan semata-mata preferensi orang tua.

Hak Anak atas Kewarganegaraan

“Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua,” ujar Susanto, Sabtu (20/2/2026). Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menekankan bahwa prinsip best interests of the child menuntut keputusan yang mengutamakan masa depan anak, bukan ekspresi ideologis orang tua. “Tentu dalam hal ini anak-anak mesti benar-benar mempertimbangkan dengan baik, bukan sekadar harapan orang tua,” tambahnya.

Kewajiban Moral dan Komitmen Kebangsaan

Susanto juga menyinggung etika publik, menyatakan bahwa DS memiliki kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, mengingat ia menerima beasiswa dari negara. “Jika pendidikan dibiayai negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan sekadar memanfaatkan fasilitas publik. Bukan soal masa kontribusi berakhir, tapi soal etika berbangsa dan bernegara. Hemat saya, ini sangat prinsip,” tegasnya.

Evaluasi Sistem Beasiswa LPDP

Kasus DS ini, menurut Susanto, seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerimaan beasiswa LPDP. Ia berpendapat bahwa penerima beasiswa negara perlu memiliki komitmen kebangsaan yang kuat. “Kasus ini perlu menjadi pintu evaluasi sistem seleksi calon penerima beasiswa LPDP ke depan, bukan hanya seleksi berbasis kompetensi, namun juga mempertimbangkan aspek kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara,” katanya.

LPDP Buka Suara

Sebelumnya, inisial DS, yang kini tinggal di Inggris dan memposting anaknya menerima paspor Inggris, menuai polemik. LPDP menyatakan menyayangkan polemik tersebut dan menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.

Advertisement

LPDP juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS, yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

Namun, LPDP memastikan bahwa DS sudah tidak memiliki ikatan hukum dengan pihaknya karena telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan seluruh masa pengabdian. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” ujar pihak LPDP.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.

Advertisement