Berita

Pakar Pendidikan Kritik Sikap Ibu ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ Terkait Beasiswa LPDP

Advertisement

Seorang pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, mengkritisi sikap seorang ibu berinisial DS yang viral di media sosial dengan pernyataan ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’. DS, yang merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dilaporkan menunjukkan kebahagiaan atas anaknya yang menerima kewarganegaraan negara lain.

Kewajiban Moral dan Hak Anak

Susanto menekankan bahwa kewarganegaraan merupakan hak konstitusional anak sebagai subjek hukum, bukan semata-mata preferensi orang tua. Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini berpendapat bahwa anak harus memiliki kebebasan untuk menentukan kewarganegaraannya sendiri di masa depan. “Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua,” ujar Susanto pada Sabtu (20/2/2026).

Ia menambahkan, prinsip best interests of the child menuntut keputusan yang mengutamakan masa depan anak, bukan ekspresi ideologis orang tua. “Prinsip best interests of the child menuntut keputusan demi masa depan anak, bukan ekspresi sikap ideologis orang tua terhadap negara. Tentu dalam hal ini anak-anak mesti benar-benar mempertimbangkan dengan baik, bukan sekadar harapan orang tua,” tuturnya.

Komitmen Kebangsaan Penerima Beasiswa

Lebih lanjut, Susanto menyoroti aspek etika publik terkait kewajiban moral DS. Sebagai penerima beasiswa yang dibiayai negara melalui LPDP, DS dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjaga komitmen kebangsaan. “Jika pendidikan dibiayai negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan sekadar memanfaatkan fasilitas publik. Bukan soal masa kontribusi berakhir, tapi soal etika berbangsa dan bernegara. Hemat saya, ini sangat prinsip,” jelasnya.

Kasus ini juga dianggap sebagai momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem seleksi penerima beasiswa LPDP. Susanto mengusulkan agar seleksi tidak hanya berbasis kompetensi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan terhadap negara. “Kasus ini perlu menjadi pintu evaluasi sistem seleksi calon penerima beasiswa LPDP ke depan, bukan hanya seleksi berbasis kompetensi, namun juga mempertimbangkan aspek kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara,” katanya.

Advertisement

Tanggapan LPDP

Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyatakan kekecewaannya atas tindakan DS yang tidak mencerminkan nilai integritas. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.

LPDP menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, seluruh penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. Namun, LPDP menyatakan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya, sehingga tidak ada lagi ikatan hukum dengan pihak LPDP.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan sebagai penerima beasiswa LPDP.

Advertisement