Depok, Jawa Barat – Seorang oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap dua pria di Tapos, Kota Depok. Insiden tragis ini mengakibatkan salah satu korban, berinisial WAT (24), meninggal dunia, sementara korban lainnya, DN (39), mengalami luka-luka. Motif di balik penganiayaan brutal ini adalah kekesalan para pelaku karena korban tidak mau mengakui tuduhan melakukan transaksi narkoba.
Tuduhan Palsu Berujung Penganiayaan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa para pelaku memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. “Kemudian motifnya adalah hanya para tersangka ini kesal kepada korban karena memang dipaksa untuk mengaku hal yang tidak ada. Kembali lagi saya tegaskan, dipaksa untuk mengaku hal yang memang tidak ada faktanya,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa tuduhan transaksi narkoba tersebut tidak berdasar. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelasnya.
Kompol Made menambahkan, tidak ada bukti pendukung seperti percakapan di ponsel korban maupun barang bukti yang melekat pada korban yang mengindikasikan keterlibatan dalam narkoba. “Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut,” imbuhnya.
Modus Operandi dan Alat yang Digunakan
Dalam melancarkan aksinya, Serda M dilaporkan menggunakan sebuah selang untuk menganiaya korban. Sementara itu, lima tersangka sipil lainnya, yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Kompol Made.
Ia melanjutkan, “Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama.”
Proses Hukum Lanjut
Saat ini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kelima tersangka sipil lainnya dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.






