Berita

Oknum Bea Cukai Sewa Apartemen Jadi ‘Safe House’ Penampungan Uang dan Emas Senilai Rp 40,5 Miliar

Advertisement

JAKARTA, 07 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengusutan kasus ini, terungkap bahwa para oknum Bea Cukai tersebut menyewa sebuah apartemen khusus yang dijadikan ‘safe house’ untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dilakukan pada Rabu (4/2) di kantor Bea Cukai, Jakarta, yang berhasil mengamankan 17 orang. Setelah melalui proses gelar perkara, KPK memutuskan untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keenam tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” ujarnya.

Daftar Enam Tersangka

Berikut adalah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Apartemen Disulap Jadi ‘Safe House’ Uang dan Emas

Fakta mengenai ‘safe house’ yang disiapkan oleh oknum Bea Cukai ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar KPK. Dalam kesempatan tersebut, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang diduga dijadikan tempat penyimpanan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan juga logam mulia.

“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. “Jadi memang ini di sewa secara khusus,” tambahnya.

Advertisement

Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar Diamankan

Dalam perkara suap ini, KPK berhasil mengamankan total barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di ‘safe house’ yang disewa para oknum Bea Cukai.

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” jelas Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Rincian barang bukti yang diamankan KPK adalah sebagai berikut:

Jenis Barang BuktiJumlah/Nilai
Uang tunai (Rupiah)Rp1,89 miliar
Uang tunai (USD)182.900
Uang tunai (SGD)1,48 juta
Uang tunai (JPY)550.000
Logam mulia2,5 Kg (setara Rp7,4 miliar)
Logam mulia2,8 Kg (setara Rp8,3 miliar)
Jam tangan mewah1 unit (senilai Rp138 juta)

Kasus ini sendiri berkaitan erat dengan proses importasi barang. Diduga, PT Blueray memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang-barang yang diimpornya tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement