— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengusulkan pelaku usaha jasa keuangan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilarang menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar kawasan PFII di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usulan itu dimaksudkan untuk mencegah PFII menjadi pesaing langsung bank dan lembaga keuangan domestik serta melindungi likuiditas industri perbankan nasional.

Alasan Regulasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aktivitas di PFII perlu difokuskan sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, bukan untuk mengambil pangsa pasar lembaga jasa keuangan nasional.

“Sejalan dengan praktik yang diterapkan pada Dubai International Financial Centre (DIFC), OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

Dian menambahkan bank nasional masih dapat beroperasi di PFII, namun harus membentuk entitas baru yang khusus menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut karena PFII akan memiliki rezim pengaturan dan pengawasan tersendiri.

“Itu harus ada entitas baru. Tergantung nanti konsep yang disetujui seperti apa, tapi itu harus entitas lain yang dia memang berdiri di sana,”

Risiko Terhadap Sistem Keuangan

OJK mengingatkan keberadaan PFII berisiko memicu crowding out terhadap industri jasa keuangan domestik, misalnya keluarnya dana dari perbankan nasional ke kawasan tersebut sehingga menekan likuiditas.

Menurut OJK, pembatasan ini juga penting untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Konsep PFII diberi prinsip out-in, yakni menarik dana dari luar negeri masuk ke Indonesia, bukan menarik dana domestik keluar.

Permintaan BI

Kepala Departemen Hukum BI, Rika S. Dewi, menegaskan PFII seharusnya fokus menarik investasi asing baru (fresh money) tanpa mengganggu stabilitas moneter maupun sistem keuangan.

“PFII bersifat out-in, yaitu menarik dana investasi asing masuk ke Indonesia. PFII tidak diharapkan menarik dana investasi domestik dari wilayah NKRI,”

BI mengusulkan agar RUU PFII secara tegas melarang pelaku usaha di kawasan tersebut menghimpun dana dari masyarakat Indonesia maupun melakukan transaksi dengan nasabah ritel di luar kawasan PFII. Selain itu, penggunaan valuta asing di PFII sebaiknya dibatasi hanya untuk transaksi bisnis yang berlangsung di dalam kawasan.

“Penggunaan valas hanya untuk kegiatan usaha di wilayah PFII. Pelaku usaha juga dilarang menghimpun dana dari wilayah NKRI maupun melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen atau nasabah ritel di luar PFII,”

Kelembagaan dan Pengawasan

OJK menyatakan mendukung pembentukan PFII sebagai kebijakan strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, asalkan disertai kepastian hukum, tata kelola kelembagaan yang kuat, dan regulator yang kredibel.

Jika pemerintah dan DPR memutuskan membentuk regulator khusus di kawasan PFII—Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII—OJK menilai lembaga tersebut harus memiliki mandat jelas, independen, profesional, transparan, serta mampu berkoordinasi dengan regulator nasional dan internasional.

Dian juga menyatakan bila pengawasan tetap berada di OJK, pihaknya siap menjalankan mandat tersebut karena memiliki sumber daya manusia, infrastruktur pengawasan, serta pengalaman mengawasi kawasan financial center.

Aspek Integritas dan Aktivitas Keuangan

OJK meminta penerapan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) ditegaskan dalam Undang-Undang PFII mengingat Indonesia adalah anggota Financial Action Task Force (FATF).

Sebagai penyempurnaan RUU, OJK mengusulkan PFII dapat mengakomodasi kegiatan universal banking, pengembangan wealth management, family office, pembiayaan berkelanjutan, serta inovasi keuangan digital dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko.

Koordinasi Antarotoritas

BI meminta penguatan koordinasi antara pengelola PFII dengan BI, OJK, serta LPS. Menurut BI, model kawasan khusus seperti yang diterapkan di Dubai memerlukan pertukaran data dan pengawasan yang erat dengan bank sentral untuk mengelola risiko sistemik dan penanganan krisis.

BI mengusulkan agar pertukaran data dan informasi antarotoritas diatur secara eksplisit dalam RUU PFII.

Pandangan Pelaku Usaha

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menilai PFII berpotensi meningkatkan aktivitas keuangan yang selama ini dilakukan melalui pusat keuangan luar negeri, tetapi keberhasilan tidak cukup hanya dengan insentif perpajakan.

“Investor dan pelaku usaha akan memilih negara yang mampu memberikan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan bisnis. Karena itu, pembangunan PFII harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan,”

Vaudy menambahkan pembangunan PFII perlu didukung kepastian hukum, kemudahan berusaha, regulasi kompetitif, infrastruktur keuangan modern, dan sumber daya manusia berkualitas.

Proses Legislasi

Pemerintah dan DPR saat ini masih membahas Rancangan Undang-Undang tentang PFII. Penyusunan regulasi ditargetkan selesai di tingkat legislatif pada akhir Juli 2026 agar implementasi dapat dimulai pada akhir tahun 2026.