Berita7 — Tanjung, Kalimantan Selatan – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Kalimantan Selatan, sukses memanen 35 kilogram lele hasil program budidaya ketahanan pangan. Kegiatan ini tidak hanya menghasilkan ikan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai penting seperti tanggung jawab dan kerja sama bagi para narapidana (napi).
Salah seorang napi, Rahman, mengungkapkan rasa senangnya dapat terlibat langsung dalam seluruh proses, mulai dari pemeliharaan hingga panen. Menurutnya, budidaya lele ini memberikan pengetahuan baru sekaligus mengajarkan arti tanggung jawab. “Saya merasa senang dapat terlibat langsung dalam proses pemeliharaan hingga panen. Selain menambah pengetahuan tentang budidaya ikan, kegiatan ini juga mengajarkan kami tanggung jawab,” ujar Rahman, mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Rahman menambahkan bahwa kegiatan ini juga menumbuhkan semangat kerja sama. Ia berharap nilai-nilai yang didapat dari budidaya lele ini dapat menjadi bekal berharga untuk memulai usaha setelah bebas kelak. “(Mengajarkan) kerja sama, dan memberikan semangat untuk memiliki usaha yang bermanfaat setelah bebas nanti,” ungkapnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Robbyanoor, menyatakan bahwa panen 35 kg lele ini menjadi bukti keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui budidaya perikanan. “Kami terus mengoptimalkan program pertanian, perikanan, dan peternakan agar warga binaan memiliki keterampilan produktif yang bernilai ekonomi dan dapat menjadi bekal saat kembali ke masyarakat,” kata Robbyanoor.
Ketahanan Pangan di Lingkungan Pemasyarakatan
Program ketahanan pangan telah diintegrasikan ke dalam lapas dan rutan sejak Ditjen Pemasyarakatan berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menteri Imipas Agus Andrianto memadukan pemanfaatan lahan idle dengan program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Agus menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak lahan tidur yang tidak dimanfaatkan di lingkungan kementeriannya, temuan yang sudah berulang kali terjadi bahkan saat institusi ini masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. “Temuan itu, kata Menteri Agus, berulang. Terjadi di masa Imigrasi dan Permasyarakatan masih berada di naungan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Upaya pemanfaatan lahan tersebut kemudian diselaraskan dengan visi Presiden Prabowo mengenai Ketahanan Pangan. Semangat ini ditumbuhkan di jajaran pemasyarakatan, terutama pada unit pelayanan teknis (UPT) yang memiliki lahan luas. Namun, UPT yang tidak memiliki lahan luas pun tetap dapat berpartisipasi melalui kegiatan seperti budidaya tanaman dalam polybag atau budidaya lele.
Hasil dari kegiatan ketahanan pangan di lapas dan rutan ini akan diserap melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau vendor. Para vendor yang menyediakan bahan dasar makanan untuk lapas diwajibkan menyerap minimal lima persen dari hasil kegiatan ketahanan pangan tersebut.
Ikuti Berita7
