Berita

Nadiem Makarim Ungkap Sempat Alami Pendarahan Saat Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami pendarahan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat hari. Pernyataan ini disampaikan Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.

Kondisi Kesehatan Nadiem di Persidangan

Sebelum persidangan dimulai, Nadiem ditanya oleh majelis hakim mengenai kondisi kesehatannya. “Untuk hari ini Saudara Terdakwa sehat?” tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. Nadiem menjawab, “Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang.”

Hakim kemudian mendalami lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pembantaran atau penundaan proses hukum karena alasan kesehatan. Nadiem membenarkan bahwa ia sempat dibantarkan untuk menjalani perawatan medis. “Selama dua Minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?” tanya hakim.

“Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari sampai Minggu,” jawab Nadiem. Ia menjelaskan bahwa perawatan tersebut dijalani mulai Rabu, 18 Februari 2026, hingga Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement

Hakim kembali mengonfirmasi detail waktu perawatan tersebut. “Jadi Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?” tanya hakim. “Betul, Pak,” jawab Nadiem.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang kali ini menghadirkan 10 orang saksi dari jaksa penuntut umum.

Advertisement