Berita

Nadiem Makarim Tegaskan Chromebook Bukan Merek Laptop, Tak Ada Kebijakan Kunci Produk

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait tudingan ‘mengunci’ Chromebook sebagai satu-satunya merek laptop yang dibeli melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Nadiem menegaskan bahwa Chromebook bukanlah sebuah merek laptop, melainkan sebutan untuk perangkat yang menjalankan sistem operasi Chrome OS.

Klarifikasi Istilah Chromebook

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa Chromebook itu bukan merek laptop dan bukan produk tertentu. Kebijakannya itu Chrome OS, yang kebetulan laptop-laptop yang berbagai merek semua, kalau software Chrome OS dibilangnya Chromebook,” ujar Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Penjelasan ini merespons isi surat dakwaan terkait Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X Permendikbud tersebut memang menyebutkan perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.

Tidak Ada Kebijakan Memilih Merek Tertentu

Nadiem menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang secara spesifik memilih merek laptop tertentu. Ia kembali menekankan bahwa Chromebook adalah sebutan generik untuk laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.

“Jadi, tidak ada kebijakan itu memilih produk tertentu. Itu mohon diklarifikasi karena banyak sekali tadi pembahasan Chromebook itu adalah produk. Chromebook adalah laptop yang menggunakan software Chrome OS,” tuturnya.

Permendikbud DAK dan Spesifikasi Laptop

Terkait tudingan Permendikbud DAK yang disebut ‘mengunci’ pengadaan digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook, Nadiem mengklaim bahwa peraturan menteri tersebut tidak mengatur spesifikasi laptop secara langsung.

“Saya ingin membahas mengenai Permendikbud DAK yang beberapa kali disebut dikunci, dikunci, dikunci. Nah, ada satu kesalahan yang menurut saya mispersepsi mengenai Permen DAK ini. Kalau yang mulia bisa membaca permen ini atau siapa pun membaca, permen ini tidak ada isinya mengenai spek. Isi tubuh daripada permen itu adalah tata kelola penggunaan DAK, hanya DAK,” jelasnya.

Advertisement

Perbandingan dengan Permendikbud Sebelumnya

Nadiem juga membandingkan dengan peraturan menteri sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa sistem operasi yang dikunci pada peraturan menteri yang dikeluarkan pada tahun 2019 dan 2020 adalah Windows.

“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system -nya. Di 2019, dikunci Windows, dan di Permen DAK 2020 yang saya tanda tangani karena saya sudah menjadi menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” ungkap Nadiem.

Ia menambahkan bahwa Permendikbud yang ditekennya merupakan produk dari hasil kerja berbagai Direktorat Jenderal di Kemendikbudristek. Anggapan bahwa Permendikbud tersebut mengunci Chromebook dinilai keliru.

“Artinya, permen itu tidak mengatur spek, tetapi melampirkan hasil kerja dirjen-dirjen dan direktorat yang melampirkan satu dari 11 lampiran spek. Itu hanya mengeluarkan, menformalisir spek yang dibuat Direktur dan Dirjen. Karena itu, menurut saya kesaksian itu salah bahwa itu Permen mengunci,” tegasnya.

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement