Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Alasan Kesehatan Menjadi Pertimbangan Utama
Permohonan penangguhan penahanan Nadiem Makarim disampaikan pada Senin (23/2/2026). Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa alasan utama pengajuan ini adalah kondisi kesehatan kliennya.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, mengonfirmasi adanya permohonan tersebut. “Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan/atau penangguhan penahanan, demikian ya. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah,” ujar Purwanto S Abdullah.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.





