Berita7 — Yogyakarta — MPR melalui Kelompok III Badan Pengkajian menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang dinilai memiliki banyak ketidaksesuaian dengan kondisi saat ini. Diskusi menyorot hubungan pusat-daerah, desain kelembagaan, hingga kebutuhan revisi konstitusi agar mampu menjawab tantangan abad ke-21.
Forum yang digelar Rabu (15/7/2026) tersebut menghadirkan akademikus, mantan pejabat, dan anggota Kelompok III untuk mengurai akar persoalan, implikasi regulasi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Pramusinto, membuka paparan dengan menyatakan bahwa persoalan hubungan pusat dan daerah telah berlangsung lama dan menjadi pemicu berbagai gejolak di sejumlah wilayah.
Agus mencontohkan dinamika yang muncul sejak masa lalu, antara lain PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), persoalan di Papua, tuntutan di Riau, serta konflik pemekaran daerah. Menurutnya, pada hakikatnya semua itu “dipicu oleh rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah.”
Ia menilai kewenangan yang besar berada di pemerintah pusat sementara daerah hanya memiliki ruang terbatas. “Kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Selain itu, kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi. Pada awalnya daerah hanya ingin didengar dan diperlakukan secara adil. Namun, ketika respons pemerintah dinilai kurang memadai, muncullah berbagai isu separatisme,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Agus menjadi narasumber dalam FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa di Yogyakarta.
FGD dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah dan dihadiri anggota Kelompok III, yakni Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar), Hanan Abdul Rozak (Fraksi Partai Golkar), Kamrussamad (Fraksi Partai Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra), Ida Fauziah (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), serta T. Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat).
Selain Agus Pramusinto, acara juga menghadirkan dua narasumber lain: Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2020 sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, serta Dr. Dian Eka Rahmawati, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Agus menjelaskan hubungan pusat dan daerah kini berubah sangat dinamis. Persoalan tidak lagi semata soal pembagian kewenangan atau penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, melainkan meluas ke tantangan baru seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, dan dinamika geopolitik global.
Ia mengingatkan bila desain hubungan pusat-daerah era Reformasi 1998 tidak dievaluasi, maka dapat gagal menjawab tantangan abad ke-21.
“Ketika reformasi tahun 1998, kita merespons dengan melakukan berbagai perubahan. Harapannya hubungan pusat dan daerah menjadi sebuah konsepsi yang mampu menjaga integrasi nasional, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan berbagai tujuan lainnya,” katanya.
Agus menilai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah memang menunjukkan sejumlah kemajuan, tetapi juga masih menghadapi berbagai kemunduran. Oleh karena itu ia menekankan perlunya evaluasi untuk mengetahui apakah persoalan yang muncul disebabkan implementasi kebijakan atau desain kelembagaan, termasuk undang-undang maupun konstitusi yang menjadi landasan.
“Apakah desain hubungan pusat dan daerah yang kita bangun lebih dari dua dekade lalu masih relevan dengan tantangan saat ini? Yang perlu dilihat bukan hanya siapa memiliki kewenangan apa, tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat,” ujarnya.
Prof. Aidul Fitriciada Azhari menyoroti aspek ketatanegaraan. Ia berpendapat bahwa pengaturan desentralisasi dan otonomi daerah dalam Pasal 18 UUD 1945 cenderung lebih mendekati karakter negara federal ketimbang negara kesatuan.
Di sisi lain, Aidul mengingatkan Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.
“Desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sejatinya memiliki karakter negara federal. Di sinilah muncul persoalan konseptual antara desain negara kesatuan dan praktik desentralisasi. Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat yang kemudian didistribusikan kepada daerah,” jelas Aidul.
Menurut Aidul, persoalan konseptual itu berdampak pada berbagai persoalan regulasi dan implementasi. Salah satu solusi yang dia sebutkan adalah amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945, meskipun langkah itu menghadapi hambatan politik dan persyaratan konstitusional yang kompleks.
“Lembaga negara yang mengurangi kewenangannya sendiri seperti MPR hanya terjadi di Indonesia. Akibatnya, untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi yang menjadi kewenangannya sendiri pun menjadi sangat sulit,” katanya.
Pandangan sejenis disampaikan Dr. Dian Eka Rahmawati. Ia menyatakan perubahan konstitusi mungkin dilakukan sejalan perkembangan masyarakat, termasuk pengaturan Pasal 18 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa saat UUD 1945 disusun, kebutuhan utama adalah menghadirkan konstitusi sebagai syarat berdirinya negara sehingga beberapa ketentuan disusun relatif terbuka.
“Konstitusi memang perlu bersifat terbuka. Namun apabila terlalu terbuka tanpa indikator yang jelas, akan muncul ruang tarik-menarik kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan persoalan. Karena itu diperlukan penegasan terhadap berbagai konsep di dalam konstitusi,” ujarnya.
Terkait masyarakat hukum adat, Dian menilai Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 masih bersifat umum sehingga memerlukan penguatan prinsip-prinsip yang lebih spesifik, terutama untuk mengakomodasi persoalan desa sebagai basis pembangunan di tingkat akar rumput.
Sebelumnya, saat membuka FGD, Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mengatakan forum diselenggarakan untuk memperoleh masukan konstruktif dan komprehensif mengenai persoalan ketatanegaraan, khususnya terkait desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.
Melalui diskusi ini, menurut Hindun, diharapkan berbagai tantangan dapat diidentifikasi sekaligus dirumuskan solusi dan rekomendasi yang aplikatif sebagai bahan kajian Badan Pengkajian MPR RI.
Hindun menegaskan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Menurutnya, melalui otonomi daerah pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengembangkan potensi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti ketimpangan pembangunan, kapasitas tata kelola pemerintah daerah, serta hubungan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Hindun.
Ikuti Berita7
