— Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa motor listrik yang diadakan pada tahun 2025 akan tetap dimanfaatkan. Beberapa kementerian dilaporkan telah mengajukan penawaran untuk menggunakan armada kendaraan listrik tersebut.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan dalam jumpa pers di kantor BGN, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026), bahwa proses pemanfaatan motor listrik tersebut masih berjalan. “Kan masih dalam proses yang sidik kan itu ya, tapi memang akan dimanfaatkan. Nah kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu ya, antara lain dari Kemensos juga ada, dari BPN juga ada, terus dari Pertanian juga sempat ada, dari Kemendesa juga sempat ada, tapi silakan mengajukan,” ujarnya.

Agustina menambahkan bahwa BGN akan mengkaji lebih lanjut mengenai kebutuhan spesifik untuk pemanfaatan motor listrik tersebut. Awalnya, kendaraan ini direncanakan untuk operasional Kepala SPPG, namun usulan tersebut dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan lapangan. “Karena fungsi mereka kan sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam situ, mereka nggak yang perlu motor untuk ke lapangan dan sebagainya. Hanya memang kemarin kita bilang motor listrik sudah terlanjur motor trail loh, gitu. Artinya ya mungkin buat ibu-ibu kayaknya nggak cocok ya kalau motor trail,” tuturnya.

Pertimbangan model motor listrik menjadi faktor penting dalam menentukan pemanfaatannya. Agustina menyebutkan bahwa selain model trail, terdapat juga model motor bebek. “Nanti misalnya oh untuk ibu-ibu yang nganterin apa, ompreng untuk MBG dikasihnya motor listrik. Nah yang nanti berapa, apa dikasihnya di daerah yang SPKLU-nya belum ada padahal itu motor listrik? Nah itu kan nggak bisa sembarangan. Jadi nanti pasti ada data yang masuk, dilihat sama-sama, nanti di daerah mana yang tepat karena sudah terlanjur itu motornya motor listrik,” jelasnya.

Agustina menegaskan bahwa motor listrik hasil pengadaan di era Kepala BGN Dadan Hindayana tersebut akan tetap digunakan karena telah dibeli menggunakan uang negara. Namun, pemanfaatannya tidak akan seluruhnya untuk BGN. “Tapi intinya akan dimanfaatkan tapi mungkin nggak semua juga untuk BGN lah ya, karena itu sudah dibayar oleh uang negara. Jadi mohon maaf kalau kemarin ada yang sempat mengungkap itu hasil korupsi, itu dibayar melalui uang negara bukan bukan hasil korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agustina menyatakan bahwa pihak berwajib akan meminta pertanggungjawaban para tersangka kasus korupsi BGN, termasuk Dadan Hindayana, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas negara. “Mark-up-nya nanti akan dimintakan pertanggungjawaban kepada tersangka itu, segala bentuk kerugian negara setor balik ke kas negara. Tapi harga aslinya berapa itu yang sekarang sedang dihitung oleh penyidikan, nanti mark-up-nya berapa balikin ke negara melalui mekanisme pengadilan tentunya. Jadi bukan hasil korupsi,” imbuhnya.