— Jakarta – Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mengunjungi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (22/7/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas perbaikan program makan bergizi gratis (MBG).

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penempatannya di BGN merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia juga mengonfirmasi bahwa penunjukan tersebut telah diketahui oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Sebelumnya, Ketut Sumedana memiliki rekam jejak yang panjang di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Promosi kemudian mengantarkannya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan terakhir sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum bergabung dengan BGN.

“Kan itu Kepres, dari presiden,” ujar Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Ketut Sumedana menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses di BGN guna memastikan program MBG berjalan sesuai sasaran. “Iya semuanya. Mengawasi pelaksanaan tugas-tugasnya biar tepat sasaran,” jelas mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.

Ia juga mengklarifikasi bahwa kedatangannya tidak berkaitan dengan penanganan kasus yang sedang berjalan di Kejagung. Namun, Ketut menyatakan bahwa data dan temuan dari penyidik dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi di BGN. “Nggak ada hubungannya (sama kasus). Nanti kan bahan-bahan dari sini kan kita gunakan untuk perbaikan,” tuturnya.

Menurutnya, koordinasi dengan Kejagung sangat krusial untuk memetakan area perbaikan yang dibutuhkan BGN ke depannya. “Apapun yang ditemukan oleh teman-teman penyidik, kita akan gunakan untuk perbaikan, untuk BGN biar lebih baik kedepannya,” kata Ketut.

Sebelumnya, BGN telah memperkenalkan lima pejabat yang baru dilantik, salah satunya Ketut Sumedana sebagai Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, dalam jumpa pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7), menyebut bahwa pengalaman Ketut di bidang pengawasan penegak hukum sangat dibutuhkan.

“Dan tentu saja ini nanti monitoring evaluasi seluruh program MBG itu nanti termasuk Standar Operasional. Jadi begini kira-kira pembagian tugasnya, yang bikin standar bagaimana menghasilkan program ketepatan sasaran dan sebagainya, SOP dan sebagainya,” ungkap Agustina, menjelaskan peran Ketut dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan dan memastikan kepatuhan regulasi dalam program MBG.