Berita7 — JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel). Kepastian ini menyusul pelantikan dirinya sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status Ketut Sumedana kini diperbantukan di BGN. Sejak resmi dilantik pada Selasa (21/7) lalu, Ketut secara otomatis tidak lagi memegang jabatan Kajati Sumsel.
“Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputi di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel sambil menunggu kajati yang definitif diangkat,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Anang menegaskan bahwa transisi jabatan tersebut berlaku efektif segera setelah Ketut mengemban amanah barunya di BGN. “Kalau Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel,” tutur Anang.
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa posisi yang ditinggalkan Ketut saat ini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel. “Iya (Wakajati statusnya saat ini sebagai Plh Kajati Sumsel),” pungkasnya.
Ketut Sumedana Dilantik Menjadi Deputi BGN
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperkenalkan lima pejabat yang baru saja dilantik, salah satunya adalah Ketut Sumedana yang menjabat sebagai Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, dalam jumpa pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026), menyambut Ketut dengan hangat. “Nah ini kayanya kalau beliau nggak asing nih, karena beliau lama jadi Kapuspenkum ya? Ya, silakan Bapak Dr Ketut Sumedana, SH, MH. Ini dulu kalau ada konferensi pers di Kejagung kayanya beliau nih yang mengorganisir,” katanya.
Ketut Sumedana memiliki rekam jejak panjang sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia pernah mengemban sejumlah jabatan strategis di Kejagung, termasuk sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Ia kemudian dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan jabatan terakhirnya sebelum bergabung dengan BGN adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Agustina juga menekankan bahwa pengalaman Ketut dalam bidang pengawasan penegak hukum sangat dibutuhkan di BGN. Ia diharapkan dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. “Dan tentu saja ini nanti monitoring evaluasi seluruh program MBG itu nanti termasuk Standar Operasional. Jadi begini kira-kira pembagian tugasnya, yang bikin standar bagaimana menghasilkan program ketepatan sasaran dan sebagainya, SOP dan sebagainya,” ungkapnya.
Ikuti Berita7
